Rabu, 27 April 2016

Imigrasi Periksa 5 WN Cina yang Ditangkap TNI AU di Halim

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur tengah memeriksa lima warga negara Cina yang ditangkap kemarin, Selasa, 26 April. Kelima warga asing itu ditangkap saat tengah beraktivitas di proyek jalur kereta api cepat yang berada di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso Ananta Yudha, mengatakan kelima warga Cina itu diperiksa setelah Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi menerima informasi mengenai adanya warga negara asing yang diciduk oleh TNI AU.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, didapat informasi bahwa kelima orang asing tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan serta izin tinggalnya selama di Indonesia," kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 April 2016.

Saat ini, menurut Heru, kelima warga Cina itu tengah berada di ruang detensi Kantor Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut. Heru mengatakan, kelima orang itu terdiri dari CQ, ZH, XW, WJ, dan GL. "WJ dan GL tidak dapat menunjukkan dokumen," ujar Heru.

Sementara itu, CQ dapat memperlihatkan fotokopi paspor, ZH dapat memperlihatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), dan XW dapat memperlihatkan kartu identitas Republik Rakyat Tiongkok (RRT). "Kami akan berkoordinasi dengan TNI AU untuk mengetahui secara pasti kegiatan mereka di sana," kata Heru.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Utama Wiko Sofyan membenarkan tertangkapnya lima WNA tersebut di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Selasa kemarin. Namun, Wiko menyatakan bahwa terdapat dua warga negara Indonesia yang turut diciduk. Saat ditangkap, ketujuh orang itu sedang melakukan kegiatan pengeboran tanah

Para pekerja asing yang kini tengah berada di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur itu merupakan pekerja dari PT Geo Central Mining, mitra dari PT Wijaya Karya yang merupakan pelaksana proyek Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC). Sementara itu, dua WNI yang ikut ditangkap merupakan karyawan lepas PT GCM.

Adapun identitas dari para pekerja Cina yang ditangkap oleh TNI AU adalah :
1. Guo Lin Zhong (26 tahun, tukang bor dan administrasi),
2. Wang Jun (28 tahun, administrasi dan peneliti), 
3. Zhu Huafeng (47 tahun, teknisi mesin), 
4. Cheng Qianwu (48 tahun, teknisi mesin), 
5. Xie Wuming (41 tahun, teknisi mesin).

Sumber :
https://m.tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar